Aniaya Ayah dan Adik Kandung, lelaki JT diamankan Polsek Ratatotok
Pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, personel Polsek Ratatotok Polres Mitra menerima informasi masyarakat terkait adanya kasus penganiayaan oleh seorang lelaki terhadap Ayah Kandung dan Adik Kandungnya serta melakukan pengrusakan terhadap rumah pribadi keluarga di Desa Basaan Satu Kec. Ratatotok yang dilakukan oleh tersangka JT.
Menerima laporan tersebut, selanjutnya Kapolsek Ratatotok Ipda Yudith Supari, S.H., bersama anggota langsung menuju TKP dan bertemu dengan Orang Tua Pelaku serta melakukan klarifikasi. Orang tua tersangka meminta agar anaknya diamankan personel karena sudah dalam pengaruh minuman keras.
Setelah mencari keberadaan tersangka, personel mendapati tersangka sedang berada di rumah sewa/kontrakan bersama istrinya. Selanjutnya Tersangka langsung diamankan di Mapolsek Ratatotok.
Post a Comment