KAPOLRES MITRA GELAR PERS CONFERENCE TERKAIT KASUS PERUNDUNGAN / PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI TOMBATU


Humas Polres Mitra - Pers Conference dilaksanakan Kapolres Mitra AKBP Dr. Rudi Hartono di aula Polres Mitra hari Kamis (04/03/2021) terkait kasus perundungan atau kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak yang terjadi di perkebunan Mundung Tonsawang Kecamatan Tombatu pada tanggal 24 Januari 2021 sekitar Pukul 17.00 Wita 

Dalam kegiatan tersebut Kapolres membeberkan kronologis kejadian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekitar Pukul 17.00 Wita, dimana saat pelaku 1 dan korban sedang berada di perkebunan Desa Mundung-Tonsawang Kecamatan Tombatu. Pada saat itu, pelaku 1 dan korban sedang jalan – jalan dan tiba-tiba Pelaku 1 menarik tangan korban sampai korban jatuh ke aspal. Setelah terjatuh, Pelaku 1 langsung menganiaya korban secara berulang kali kearah wajah korban selanjutnya Pelaku 2 datang dari arah belakang korban dan ikut menganiaya korban dengan menggunakan tangannya kearah wajah korban lalu menendang korban hingga terjatuh serta menjambak rambut lalu menginjak-injak korban berulang kali, setelah itu datang mendekat pelaku 3 dan menganiaya korban dengan menggunakan tangan diikuti pelaku 2 dan 4 menganiaya secara bersama- sama kepada korban dengan menggunakan kaki dan tangannya ke arah wajah dan tubuh korban, setelah itu Pelaku 5 menampar ke arah pipi sebanyak 1 kali. 

Dengan viralnya kejadian tersebut, tanpa menunggu laporan korban, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 anggota piket bersama Tim Opsnal Polres Mitra, melakukan lidik terkait video tersebut selanjutnya mencari dan mengamankan para pelaku ke Polsek Tombatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Selanjutnya kita membuat laporan polisi menindaklanjuti kejadian tersebut dengan LP nomor:  LP/2/I/2021/Resmitra/SekTombatu  ditangani oleh Reskrim Polsek Tombatu yang bergabung dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara," lanjut Kapolres. 

"Dalam penanganan kasus anak ini kita mengedepankan penanganan dengan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dimana dalam UU tersebut penyelesaian perkara anak dikedepankan penyelesaian dengan Diversi atau musyawarah kekeluargaan baik di tingkat penyidikan, penuntutan hingga pengadilan. Oleh karena itu, maka setelah menerima laporan kami melakukan upaya perdamaian dengan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah baik Dinas Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Camat, Hukum Tua bahkan saya (Kapolres) juga berkoordinasi langsung dengan Bupati Mitra agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan namun pada saat itu terkendala karena orang tua korban masih ada di Maluku sehingga harus menunggu orang tua korban tiba di Mitra namun setelah itu ternyata mereka tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan. Untuk itu penyidik mengambil langkah dengan menaikkan statusnya ke penyidikan dan kepada TSK sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan bersama pihak Bapas dari Manado. Untuk berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan (Tahap I) namun demikian, kami tetap akan mengupayakan Diversi / Musyawarah dan mengundang semua pihak yang terkait sesuai dengan amanat dalam UU Peradilan Anak terkait pelaksanaan Diversi." Jelas Kapolres.

Para tersangka tidak dilakukan penahanan karena ini termasuk penganiayaan biasa dan mereka masih tergolong sebagai Anak, kepada mereka dilakukan wajib lapor untuk memperlancar jalannya penyidikan. 

"Untuk pasal yang diterapkan yaitu Psl 80 ayat 1 jo Psl 76 c UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 thn 2016 tentang Perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang" tutup Kapolres.


(zackh nts)

No comments

Powered by Blogger.