SYARAT, KETENTUAN DAN PEMBUATAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG / SURAT DI POLRES MITRA

Ø     Ø   Membawa identitas diri Pelapor:

Ø     Ø   Menyiapkan data yang dilaporkan;

Ø     Ø    Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan antara lain:

1.    Untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat;

2.    Untuk ijazah melampirkan Surat pengantar dari Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah;

3.    Untuk buku rekening / tabungan / ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;

4.    Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK;

5.    Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat.


KLIK UNTUK LAPORAN KEHILANGAN   

👉   👉     BUAT LAPORAN      





(zackh nts)

No comments

Powered by Blogger.