SYARAT, KETENTUAN DAN PEMBUATAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG / SURAT DI POLRES MITRA
Ø Ø Membawa identitas diri Pelapor:
Ø Ø Menyiapkan data yang dilaporkan;
Ø Ø Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan antara lain:
1.
Untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy
sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat;
2.
Untuk ijazah melampirkan Surat pengantar dari
Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah;
3.
Untuk buku rekening / tabungan / ATM
melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;
4.
Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama
di BPKB dan STNK;
5.
Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat
pengantar dari Pemerintah Desa setempat.
KLIK UNTUK LAPORAN KEHILANGAN
👉 👉 BUAT LAPORAN
Post a Comment