Dianiaya Pacar, JK dilaporkan ke Polsek Ratahan


Penganiayan terhadap pacar wanita dilakukan seorang laki- laki berinisial JK di Kel. Tosuraya Kec. Ratahan.

Bermula pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 wita korban dan tersangka pergi ke acara 40 duka, disana tersangka minum minuman keras jenis cap tikus selanjutnya Pukul 01.00 Wita keduanya pulang ke rumah mereka di Kel. Tosuraya Kec. Ratahan Kab. Minahasa Tenggara. Saat korban bermain handphone dalam kamar, tersangka mencoba mengambil handphoe tersebut beberapa kali sampai berhasil diambil. Setelah itu tersangka menelepon orang tua dari korban meminta untuk mengganti uang handphone senilai Rp300.000, mendengar hal tersebut korban mengatakan agar tidak perlu mengganti uang tersebut namun tersangka langsung mendorong korban sehingga kepala korban terbentur di dinding beton, menarik rambut korban, mencekik leher korban dan menampar wajah serta membanting korban ditempat tidur. Setelah itu Tersangka juga mengancam korban dengan parang.


Akibat perbuatan tersangka, mulut dan hidung korban mengeluarkan darah. Pada pagi harinya, Korban keluar rumah menuju Polsek Ratahan dan melaporkan kejadian tersebut.

Mendapat laporan dari korban, pelaku akhirnya dapat diamankan dan harus berhadapan dengan proses hukum.

No comments

Powered by Blogger.