Tersangka Pencurian Kampung Mangga Desa Ratatotok dibekuk Sat Reskrim Polres Mitra


Humas Polres Mitra - Kasus curanmor yang terjadi di Kampung mangga desa Ratatotok berhasil diungkap Polres Mitra.

Pelaku TM yang adalah warga Ranoyapo Kab. Minahasa Selatan akhirnya tidak dapat bertutik setelah diamankan Sat Reskrim Polres Mitra bersama babuk 1 (satu ) unit sepeda motor yamaha Jupiter Mx dengan nomor mesin 2S6474260.

Kejadian yang menimpa korban tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 dimana sekitar pukul 03.30 wita, korban yang baru saja pulang untuk tidur dari rumah temannya kaget mendapati kendaraan miliknya yang parkir di teras rumah telah hilang. Setelah kejadian tersebut, pelapor berupaya mencari informasi tentang kendaraan tersebut dan akhirnya menuju kantor polisi untuk membuat laporan polisi.

Menurut keterangan yang berhasil dikumpulkan, pada saat itu Tersangka yang berjalan kaki, melihat sepeda motor tersebut kemudian memindahkan jauh dari rumah warga selanjutnya bersama dengan temanya menghidupkan sepeda motor dengan cara mencabut kabel soket yang berhubungan dengan kontak kemudian dibawa lari.

Alhasil, tersangka akhirnya mendekam di tahanan Polres Mitra untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Pasal 362 KUHP yang berbunyi: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan madsud untuk di milik secara melawan 

hukum.

No comments

Powered by Blogger.