Gasak Motor di Halaman Gereja, RW diamankan Polres Mitra


Humas Polres Mitra - Kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap Polres Mitra baru-baru ini. Kejadian pencurian yang terjadi di Halaman Gereja Katholik Ratahan Kel. Tosuraya Kec. Ratahan Kab. Minahasa Tenggara itu dilakukan tersangka RW dengan babuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic ikut diamankan ke kantor Polres Mitra oleh Sat Reskrim Polres Mitra.

Kronologi kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekitar pukul 04.00 wita tersangka berjalan kaki dan melewati Halaman gereja Katholik Tosuraya Ratahan, setelah melihat situasi sepi dan sunyi tersangka langsung menuju ke Sepeda Motor Honda Sonic warna merah putih dan langsung mencabut kabel soket (kabel kunci kontak) selanjutnya tersangka menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung bergegas pergi dan setelah keesokan harinya korban atau pemilik motor bangun dan setelah melihat sepeda motor miliknya yang terparkir telah hilang sehingga korban datang membuat Laporan Polisi di Polres Minahasa Tenggara.

"Untuk tersangka sendiri dikenakan pasal 362 KUHP yaitu Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum", terang Kapolres Mitra melalui Kasi Humas AKP Nico.

No comments

Powered by Blogger.