POLSEK BELANG POLRES MITRA CIDUK DUA ORANG TERSANGKA PENCURIAN DI BUKU KEC. BELANG


Humas Polres Mitra -
Polres Mitra Kembali mengungkap kasus Pencurian yang terjadi di Desa Buku Kec. Belang pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar Pukul 03.30 Wita yang diketahui dilakukan tersangka ENAL dan ACEL. 

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Eko Sisbiantoro, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Nicolaas Tumonggor mengatakan bahwa Pencurian tersebut dilakukan ENAL dengan cara mencungkel jendela rumah bagian belakang kemudian masuk melalui jendela tersebut lalu membuka pintu bagian dapur kemudian tersangka ACEL masuk melalui pintu yang dibuka oleh ENAL kemudian kedua tersangka mengambil 1 unit mesin cuci, 1 unit kulkas, unit televisi 45", 1 unit konvor gas, 1 magic com dan 3 buah tabung gas 3 kg kemudian para tersangka membawa barang-barang tersebut kerumah tersangka ENAL yang jaraknya sekitar 70 meter dari TKP.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 Pukul 10.00 wita, Polsek Belang menerima laporan dari korban perempuan RAIA MAMENTU bahwa telah terjadi pencurian barang-barang elektronik dirumahnya. Kemudian Kanit Reskrim Bripka Roy Tumboimbela dan Kanit Provos Sek Belang langsung melaksanakan pemeriksaan TKP dan melaksanakan lidik. Pada sekitar Pukul 21.00 wita mendatangi rumah di Desa Buku Kec. Belang yang dicurigai tempat disimpannya barang-barang hasil curian kemudian di dalam rumah tersebut didapati 1 unit mesin cuci, 1 unit kulkas, unit televisi 45", 1 unit konvor gas, 1 magic com dan 3 buah tabung gas 3 kg, sehingga anggota langsung mencari pelaku pencurian kemudian pd saat akan di tangkap tersangka ENAL melarikan diri melalui pintu rumahnya, dan dari TKP anggota mendapat informasi bahwa ada 1 tersangka lagi yang bersama dengan ENAL melakukan pencurian yaitu lelaki ACEL sehingga anggota langsung mengamankan tersangka ACEL di tempat persebunyiannya di Desa Buku kemudian tersangka ACEL dan semua barang bukti diamankan di Mapolsek Belang.

Pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 anggota melaksanakan pencarian terhadap tersangka ENAL dan mendapat informasi bahwa tersangka ENAL bersembunyi di rumah saudaranya di Kotabunan Kab. Boltim sehingga pada Pukul 20.00 Wita anggota Reskrim dan Intel Sek Belang dibantu oleh Aiptu Safri Sandag menuju ke Kotabunan dan melakukan penangkapan kepada lelaki ENAL lalu diamankan di Mapolsek Belang.


Ditambahkan Kasi Humas, pada kedua tersangka telah di sita barang bukti yaitu 1 unit mesin cuci, 1 unit kulkas, unit televisi 45", 1 unit konvor gas, 1 magic com dan 3 buah tabung gas 3 kg, sehingga oleh penyidik dikenakan Pasal 362 KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”

No comments

Powered by Blogger.