SAT RESNARKOBA KEMBALI TANGKAP PENGEDAR OBAT KERAS JENIS TRIHEXPENIDIL DI WILAYAH TOMBATU


Humas Polres Mitra - Penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di duga keras sebagai nahkoda Peredaran Obat Keras Jenis TrihexPenidil di Wilayah Hukum Polres Mitra tepatnya di Kec. Tombatu Kab. Mitra berhasil dilakukan Sat Resnarkoba Polres Mitra. Penangkapam tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 08 Agustus 2023 Pukul 09.20 Wita bertempat di Desa Tombatu 3 Tengah, Kec. Tombatu Utara, Kab. Mitra.

Sebelumnya, Berdasarkan Hasil Penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Mitra dan Kordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Sulut, pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023, telah tiba di Manado sebuah paket dalam kemasan melalui jasa pengiriman TIKI yang di kirim dari Tangerang dengan alamat tujuan Kab. Mitra, dengan Resi Pengiriman TIKI MDC12 TANGERANG, REG ETA 08-08-2023, namun karena Jasa Pengiriman TIKI belum ada di Kab. Mitra, maka dari Jasa Pengiriman TIKI Manado, mengalihkan Pengiriman Paket tersebut ke Jasa Pengiriman JNT Mitra dengan Resi Pengiriman JNT E2/RTH02 J00190393228. Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 Jam 06:00 wita, Anggota Sat Res Narkoba melakukan koordinasi dengan Kurir JNT yang berada di Tombatu, dan pada Pukul 09.20 wita, berhasil melakukan Penangkapan terhadap seorang Laki-laki berinisial CK ALIAS EKI warga Desa Tombatu 3 Tengah,, Kec. Tombatu Utara

Dari tersangka personel Sat Res Narkoba Polres Mitra berhasil menyita Barang Bukti berupa

- 1040 Butir/Tablet Obat TrihexPenidil

- 2 ( dua ) Buah HP :

1. Hp Real Me 10c Warna Hitam,

2. Hp Samsung A32 Warna Putih

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”, tutup Kasat.

Pasal 196 

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 197 

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

No comments

Powered by Blogger.