MENJUAL / MENGEDARKAN 1240 BUTIR OBAT KERAS TRIHEXYPENIDIL TANPA IJIN EDAR DARI PEMERINTAH, PEREMPUAN SKN DICIDUK SAT RESNARKOBA POLRES MITRA


Humas Polres Mitra - Kegiatan Penjualan / pengedaran obat keras Trihexypenidil tanpa ijin edar dari pemerintah dan tanpa keahlian dan kewenangan yang dilakukan tersangka seorang perempuan berinisial SKN akhirnya terhenti setelah diciduk Sat Resnarkoba Polres Mitra

Berawal dari informasi masyarakat bahwa banyak beredar obat keras tirhexypenidil di wilayah kec. Ratatotok membuat tim Satresnaskoba Polres Mitra melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku yang mengedarkan obat keras jenis trihexypenidil dan pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar jam 20.00 Wita, di desa Ratatotok Tenggara Kec. Rataotok Kab. Minahasa Tenggara akhirnya diamankan pelaku yang mengedarkan obat keras trihexypenidil.

“Pada pelaku di temukan barang bukti berupa obat keras trihexypenidil berjumlah 1240 butir / tablet yang pelaku simpan di dalam kamar rumah tepatnya di dalam lemari pakaian” terang Kapolres Mitra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Derly Lumataw

Lanjut Kasat Iptu Derly, dari tangan pelaku diamankan barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polres Minahasa Tenggara sebagai berikut : 

- 1 (Satu) buah kantong plastik putih yang berisi 975 ( sembilan ratus tujuh puluh lima ) butir / tablet obat keras Trihexypenidil.

- 1 (Satu) tempat Vitamin yang berisi 15 (Lima belas) butir / Tablet obat keras trihexypenidil.

- 25 (Dua puluh lima) buah plastik clip bening yang berisi 250 ( dua ratus lima puluh ) butir / tablet obat keras trihexypenidil

- 1 (Satu) lembar bukti Transfer.

- 1 (satu) Buah tempat kosmetik warna hitam bertuliskan “Meglow skincare“.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”, tutup Kasat.

Pasal 196 

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 197 

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

No comments

Powered by Blogger.