DIKEROYOK, KORBAN YL LAPORKAN 2 WARGA WIOI TIMUR KE POLSEK RATAHAN

Polsek Ratahan Polres Mitra akhirnya menyelesaikan kasus Pengeroyokan yang dilaporkan korban YL ke Unit Reskrim Polsek ratahan pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023.

Diketahui dari laporan tersebut, korban pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar Pukul 22.00 wita bertempat di Desa Wioi Timur (Nazaret) Jaga I Kec. Ratahan Timur Kabupaten Minahasa Tenggara, dikeroyok oleh tersangka a.n. JW dan MT warga Desa Wioi Timur yang sudah minum minuman keras. Pada saat itu kedua tersangka secara bersama-sama memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di pelipis sebelah kiri, rasa sakit pada bagian leher sebelah kanan dan tubuh bagian belakang.

Atas perlakuan tersebut, kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yang berbunyi : “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”

No comments

Powered by Blogger.