Permasalahan keluarga, Fardy tikam Singa

Polres Mitra Kembali menangani kasus penganiayaan dengan sajam yang terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar Pukul 21.40 Wita di Kel. Tosuraya Lingk. I Kec. Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara. 

Diketahui pada waktu itu tersangka FC menelepon korban lk. MS dengan maksud menanyakan permasalahan keluarga, kemudian menanyakan keberadaan korban dan meminta untuk bertemu dan disetujui korban untuk bertemu. Selanjutnya pada pukul 23.15 Wita, tersangka FC bersama temannya datang ke rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis badik dan tersangka serta korban seketika langsung berkelahi dimana tersangka menusuk korban dengan senjata tajam beberapa kali sehingga 2 (dua) tusukan mengenai kepala bagian atas. 

Setelah itu korban kemudian dibawa ke Puskesmas Ratahan sedangkan tersangka kemudian dapat diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam sel tahanan serta diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang berbunyi “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

No comments

Powered by Blogger.