POLSEK BELANG AMANKAN TERSANGKA PEMERKOSAAN YANG TERJADI DI PANTAI DESA TABABO SELATAN KEC. BELANG

Polsek Belang berhasil mengamankan tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi di Pantai Tababo Selatan Kec. Belang yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 oleh tersangka AA alias Uang terhadap korban a.n. FR (18 tahun) warga Belang 

Kronologis kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada Awalnya pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekitar jam 15.00 perempuan FR ditelepon lelaki GM dan mengajak untuk pesiar ke Kota Tomohon untuk membeli baju lalu perempuan FR menyetujui ajakan dari lelaki GM kemudian sekitar jam 15.30 wita lelaki bernama A datang menjemput perempuan FR namun perempuan FR mengatakan tidak mau ikut karena perempuan FR janjian dengan lelaki GM, namun karena sudah lama menunggu sehingga perempuan FR pun ikut dengan lelaki A. Sementara dalam perjalanan lelaki A menelepon lelaki GM namun perempuan FR tidak tahu apa yang mereka ceritakan kemudian perempuan FR langsung merampas handphone dari tangan lelaki A dan bercerita dengan lelaki GM. Perempuan FR pun bertanya “kita akan pesiar dimana” lalu lelaki GM menjawab “kita akan pesiar di belakang penginapan” dan lelaki GM menyuruh perempuan FR untuk memberikan handphone tersebut kepada lelaki A kemudian lelaki A membawanya diperkebunan pantai tababo Desa Tababo kec. Belang. Sesampainya di perkebunan pinggir pantai tababo perempuan FR melihat ada lelaki GM, lelaki V, lelaki RK kemudian lelaki GM mengajak perempuan FR duduk bersama-sama dengan mereka dan lelaki GM menyuruh perempuan FR untuk ikut minum minuman keras jenis captikus, beer bintang dan sprite lalu diapun duduk dan minum minuman keras tersebut, kemudian saat mulai gelap perempuan FR dengan lelaki GM menyendiri sambil bercerita kemudian pada saat itu tiba-tiba datang lelaki V dan diikuti oleh lelaki AA alias UANG yang langsung mencekik leher perempuan FR dan berkata “kenapa kamu bilang-bilang molompar” sambil mendorong tubuh perempuan FR sampai tergeletak ditanah  lelaki AA aliaS UANG menutup mulut lalu menahan tangan perempuan FR dengan kedua kakinya sedangkan salah satu tangan dari lelaki AA alias UANG membuka celana perempuan FR, pada saat itu perempuan FR berteriak dan berontak namun karena lelaki AA aliaS UANG terlalu kuat menahan sehingga perempuan FR tidak mampu melawan kemudian perempuan FR berusaha memegang baju lelaki GM dan lelaki V sambil meminta tolong kepada mereka berdua namun mereka berdua tidak mau menolong dan hanya menonton apa yang dilakukan oleh lelaki AA alias UANG, pada saat perempuan FR merasakan celana celananya sudah terbuka dan posisi lelaki AA alias UANG berada diatas perutnya, perempuan FR yang merasa takut dan malu ditonton oleh lelaki GM dan lelaki V mengatakan kepada lelaki AA aliaS UANG “jangan perkosa saya didepan lelaki GM dan lelaki V” kemudian lelaki AA aliaS UANG mengangkat tubuh perempuan FR sambil menutup mulutnya dan membawa perempuan FR menjauh dari lelaki GM dan lelaki V sekitar 20 (dua puluh) meter jaraknya selanjutnya lelaki AA aliaS UANG membaringkan perempuan FR diatas rumput lalu lelaki AA aliaS UANG membuka celananya dan menindihnya kemudian memasukan alat kelaminnya kedalam kelamin perempuan FR dan menyetubuhinya sekitar 10 (sepuluh) menit lamanya sambil salah satu tangan lelaki AA alias UANG tetap menutup mulut perempuan FR, tiba-tiba perempuan FR mendengar lelaki RK memanggil-manggil namanya namun lelaki AA alias UANG tidak mau melepaskan perempuan FR. Perempuan FR berusaha berteriak sehingga lelaki RK dating semakin dekat kea rah mereka berdua sehingga lelaki AA alias UANG mencabut alat kelaminnya dari dalam kelamin perempuan FR dan berdiri langsung memakai celananya lalu perempuan FR juga ikut berdiri dan memakai celana, lalu lelaki AA alias UANG mengatakan kepada perempuan FR “jangan katakan kepada mereka jika kita melakukan hubungan seksual” kemudian perempuan FR langsung berlari menuju sumber suara dan bertemu dengan lelaki RK, kemudian perempuan FR langsung bersujud kepada lelaki GM, lelaki V dan lelaki RK sambil menangis dan mengatakan “kenapa kalian tidak menolong saya saat diperkosa oleh lelaki AA alias UANG, coba kalau kalian punya adik perempuan, saya sudah berusaha menarik baju Lelaki GM dan lelaki V namun kalian hanya membiarkan saya” kemudian lelaki GM menjawab “bekeng diri kamu luji (makian) berdiri saja, mari kita pulang”, kemudian perempuan FR langsung berlari namun terjatuh kemudian lelaki RK menyusul dan perempuan FR pun menangis kepada lelaki RK, kemudian pulang. 

Untuk Tersangka AA Alias UANG saat ini sudah diamankan di Polsek Belang bersama keempat lelaki temannya. 

Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 6 huruf b UU No 12/2022 tentang TP Kekerasan Seksual atau pasal 285 KUHP 

Bunyi Pasal 6 huruf b UU No 12/2022 tentang TP Kekerasan Seksual : 

Dipidana karena pelecehan seksual fisik:

b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 285 KUHP 

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun

No comments

Powered by Blogger.