Penganiayaan dengan Parang di Minanga, tersangka Rocky ditahan Penyidik Polres Mitra

Kasus penganiayaan kembali terjadi di Desa Minanga Kec. Pusomaen. 

Kejadian tindak pidana yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 19 April 2023 di Desa Minanga Kec. Pusomaen tersebut dilakukan tersangka berinisial OT alias Rocky. 

Tersangka Rocky dilaporkan korban setelah menganiaya korban dengan menggunakan parang kena di lengan atas dan telapak tangan korban sehingga lengan atas dan telapak tangan korban mengalami luka robek 

Kronologi kejadian tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekitar jam 08.00 wita, pada saat lelaki OT sedang duduk disamping rumahnya kemudian datang lelaki MK langsung mngatakan “kenapa ibumu selalu menghadang saya dijalan dan memarahi saya” lalu lelaki OT mengatakan “seorang ibu pasti menyayangi anaknya karena kamu tidak mau menebang pohon kelapa ini” kemudian lelaki MK mengatakan “ia, saya mau tebang tapi saya belum ada uang” kemudian terjadi adu mulut antara lelaki OT dengan lelaki MK kemudian karena sudah emosi lelaki OT pun masuk kedalam rumah dan mengambil parang dan keluar langsung menuju kepada lelaki MK dan hendak memotong lelaki MK lalu lelaki MK secara cepat langsung mendekat pada lelaki OT dan menangkap parang yang sedang dipegang kemudian lelaki DL datang dan langsung menahan lelaki OT dengan lelaki MK kemudian lelaki OT berusaha menarik parang tersebut dan pada saat menarik parang tersebut bersamaan dengan jatuh ke tanah kemudian ada beberapa orang yang datang menahan dan melerai kejadian tersebut.

Tersangka kemudian dapat diamankan Polsek Belang Polres Mitra dan kini mendekam di balik jeruji karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP yaitu Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

No comments

Powered by Blogger.