Lakukan penganiayaan, Polres Mitra tahan lelaki Oi

Kasus penganiayaan kembali terjadi di Desa Buku Kec. Belang.

Kejadian tindak pidana yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 05 April 2023 di Desa Buku Kec. Belang tersebut dilakukan tersangka berinisial SD alias Oi, warga Kotamobagu.

Tersangka Oi dilaporkan korban setelah menganiaya korban dengan kepalan tangan dan sendal secara berulang kali yang mengena di wajah dan kepala korban sehingga mengakibatkan pecah dibibir korban dan kepala bengkak.

Adapun kronologis kejadian tersebut berawal Pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar jam 03.00 wita bertempat di lokasi pasar malam Desa Buku Utara Kec. Belang, lelaki SD alias OI sedang berada ditempat tersebut kemudian dating seorang anak kecil mengatakan kepadanya bahwa ia telah dipukuli oleh lelaki E alias ECAT. Selanjutnya dia bertemu dengan lelaki E alias ECAT dan menanyakan mengapa memukuli anak-anak lalu lelaki E alias ECAT mengatakan bahwa ia tidak memukuli anak tersebut hanya mencolek dengan jari namun anak yang melaporkan kepadanya menangis lebih keras sehingga lelaki SD pun memukuli lelaki E alias ECAT dengan telapak tangan mengena diwajah dan kepala lelaki E alias ECAT secara berulang kali kemudian lelaki SD juga memukuli lelaki bernama A sebanyak 3 (tiga) kali lalu orang – orang yang ada ditempat tersebut langsung menahan lelaki SD.

Oleh karena itu tersangka kini mendekam di balik jeruji karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP yaitu Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

No comments

Powered by Blogger.