Tikam korban dengan Badik, Tersangka SU alias Gabs ditahan Polres Mitra

Polres Mitra kembali berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Desa Minanga Kec. Pusomaen.


Kejadian tindak pidana yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 di Minanga tersebut dilakukan tersangka berinisial SU alias Gabs, warga Desa Watuliney Kec. Belang Kab. Mitra

Kronologis kejadian tersebut yaitu Pada malam itu hari Rabu tanggal 22 Februari tahun 2023 sekitar pukul 22.30 wita, lelaki DM bersama dengan temannya yakni lelaki DP berboncengan dari arah desa Tababo Kec. Belang akan pulang ke desa Minanga, setelah tiba di desa Molompar Utara Kec. Belang samping gereja Silo depan Conter PS mereka berdua melihat ada teman-teman mereka antara lain lelaki A, F, AN, dan B yang sedang duduk di pinggiran jalan, kemudian lelaki DM dan lelaki DP singgah dan bergabung dengan mereka, lalu lelaki DM menyuruh lelaki DP untuk mengambil minuman Cap Tikus yang ada di bagasi motornya, lelaki DP pun mengambil Cap Tikus tersebut dan mereka semua pun minum/mengonsumsi minuman tersebut secara bersama-sama, saat sedang minum bersama, tiba-tiba tersangka lelaki SU alias GABS bergabung dan minum bersama mereka, setelah minuman habis dan saat itu sudah larut malam sekitar jam 23.00 wita, lelaki DP berkata pada lelaki DM "Marijo somo pulang" dan lelaki DM menjawab "sadikile", karena saat itu tiba-tiba lelaki SU alias GABS memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada lelaki B untuk kembali membeli minuman, kemudian lelaki SU dan B pun pergi bersama menggunakan sepeda motor, tak lama kemudian mereka berdua kembali dan duduk melanjutkan minum bersama, saat sementara minum lelaki DM melihat lelaki SU alias GABS berjalan ke arah belakang ke arah lorong di bagian belakang posisi mereka duduk sambil melihatnya entah saat itu dia akan buang air kecil atau apa lelaki DM tidak tahu saat dia berbalik atau merubah arah pandangannya ke jalan raya karena posisi mereka semua duduk berjejer, tiba-tiba dia merasakan ada sebuah benda yang mengenai bagian belakang tubuhnya sambil merasakan pedih/sakit, lelaki DM langsung melihat ke arah belakang, dia pun melihat lelaki SU yang tiba-tiba berlari menuju lorong rumah di belakangnya sambil memegang sebuah barang/benda, kemudian dia meraba badannya dan melihat sudah berdarah sontak lelaki DM terkejut dan mengatakan pada teman-temannya yang sedang duduk bersama dengan kata "So basah Kita, bawa akang ka puskesmas kita" lalu lelaki AN langsung mengambil sepeda motor miliknya dan bersama lelaki DP langsung membawa lelaki DM ke puskesmas dan teman-teman yang lain pun mengikuti dari belakang menggunakan motor. Oleh karena itu tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP yaitu Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

No comments

Powered by Blogger.