POLRES MITRA UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN DI PANTAI LUMINTANG


Polres Mitra kembali membuat Press release pengungkapan tindak pidana kasus penganiayaan yang terjadi pada Hari Minggu Tanggal 23 April 2023 di Pantai Lumintang, Desa Bentenan Kecamatan Pusomaen Kabupaten Minahasa Tenggara yang dilakukan tersangka berinisial JCM.

Kronologis kejadian penganiayaan tersebut yaitu Pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 18.00 wita, Korban dan teman-temannya hendak pulang dari Pantai Lumintang, saat itu korban naik mobil pick up bersama temannya lelaki PATRAS yang kebetulan membawa mobil pick up, pada saat mau keluar dari Pantai Lumintang ban mobil pick up terjebak lumpur sehingga pengemudi berusaha keluar dari lumpur dan mengakibatkan suara bising (knalpot mobit racing), kemudian korban dan teman-temannya diserang oleh orang tidak dikenal, lalu tersangka saat itu berada di kios langsung mendekati mobil tersebut, pada saat mendekati mobil tersebut tersangka melihat saudaranya lelaki BRAYEN mengeluarkan darah dari kepala, saat itu juga tersangka langsung mengambil papan kayu dan langsung menganiaya sebanyak satu kali kepada korban dan mengena dikepala bagian kiri

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”

No comments

Powered by Blogger.