HASUT MASYARAKAT LEWAT MEDSOS, RM DITAHAN DI RUTAN POLRES MITRA


Polres Mitra kembali membuat Press release pengungkapan tindak pidana penghasutan sehingga terjadi keributan di Wilayah Ratatotok yang terjadi pada Hari Sabtu, tanggal 01 April 2023 yang dilakukan tersangka berinisial RM alias Rico 

Terjadinya Keributan / Kumpulan Massa yang hendak menghakimi sendiri terduga Pelaku, yang setelah dilakukan klarifikasi ternyata dipicu kejadian dimana awalnya pada hari Sabtu, tanggal 1 April 2023 sekitar pukul 20.00 Wita, terduga Pelaku hendak menuju ke Lokasi Tambang dengan menggunakan SPM kemudian ditegur oleh warga dikarenakan SPM tersebut menggunakan Knalpot Brong sehingga warga merasa terganggu. Merasa keberatan akan teguran dimaksud, Terduga pelaku membuat status Facebook dengan menggunakan akun Facebook miliknya (“Manyala Lampu”) berisi kata-kata Provokatif yang dapat memicu terjadinya Keributan antara Masyarakat Desa Ratatotok dengan Masyarakat Desa Tombatu. Status Facebook dimaksud kemudian dilihat dan beredar di kalangan warga Ds. Ratatotok.  Kemudian sekitar pukul 20.30 Wita, Terduga pelaku menuju ke tempat Kost miliknya kemudian kembali lagi ke TKP dengan menggunakan SPM miliknya dan saat di depan/halaman Gereja GMIM “Anugerah” Ratatotok Selatan, Pelaku kemudian membakar sendiri motornya lalu membiarkan motor dimaksud di TKP, dan langsung menuju ke rumah Lk. ZETLI LENDOMBELA. Saat bersamaan, sudah berkumpul massa (Masyarakat Desa Ratatotok) yang melihat SPM Pelaku yang sedang terbakar di depan Gereja dimaksud. Hal tersebut semakin memicu kemarahan warga, yang merasa keberatan atas Status Facebook dan Perbuatan Pelaku yang sengaja membakar SPM di depan Gereja yang dapat memicu terjadinya konflik yang lebih besar. Sehingga semakin banyak masyarakat berkumpul di TKP untuk menghakimi sendiri pelaku. Setelah proses negosiasi oleh Pihak kepolisian, akhirnya pelaku dapat dievakuasi ke Mako Polres Mitra

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE 

Pasal 28 Ayat 2 UU ITE : 

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

*Pasal 45 ayat (2) UU ITE : 

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah

No comments

Powered by Blogger.