LAKUKAN PENGANIAYAAN, TSK ALDO KEMBALI MENDEKAM DI TAHANAN POLRES MITRA

Polres Mitra kembali membuat Press release pengungkapan tindak pidana kasus Penganiayaan yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 22 Januari 2023 di Kel. lowu Kec. Ratahan yang dilakukan tersangka berinisial RM alias Aldo 

Kronologis kejadian penganiayaan tersebut yaitu Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2023 sekitar jam 19.00 wita bertempat dirumah lelaki REYMON WANTA saat itu ada lelaki LERRY KERE yang sedang duduk bersama- sama dengan tersangka lelaki REVALDO YEHEZKIEL MAENGKOM, tidak lama kemudian tiba-tiba tersangka melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan mengena dibagian mulut dari lelaki LERRY KERE, setelah itu tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis besi putih/badik kemudian melakukan penikaman mengarah ke bagian dada dari lelaki LERRY KERE akan tetapi lelaki LERRY KERE menghadang menggunakan tangan kirinya sehingga senjata tajam jenis besi putih tersebut mengena di tangan kiri dari lelaki LERRY KERE menyebabkan luka gores dan berdarah. Setelah itu lelaki LERRY KERE langsung pergi ke Puskesmas Ratahan untuk mengobati luka tersebut 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang berbunyi 

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

No comments

Powered by Blogger.