POLRES MITRA AMANKAN PRIA MABUK YANG MERUSAK DAN MELAKUKAN PENGANCAMAN DI TOULUAAN

Polres Mitra kembali membuat Press release pengungkapan tindak pidana kasus pengancaman dan pengrusakan yang terjadi pada Hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 di Kantor Polsek Touluaan, Desa Lobu Kec.Touluaan Kab. Mitra yang dilakukan tersangka berinisial BS alias Bobby 

Kronologis kejadian pengancaman dan pengrusakan tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 13.30 wita bertempat di kantor Polsek Touluaan Polres Mitra, Lelaki Bobby Sangkaen yang sudah dalam pengaruh Minuman Keras dan sambil membawa senjata tajam jenis pedang dan memikul tas datang ke Polsek Touluaan dan berkata "sapa yang jago disini, kaluar ngoni, sambil menebas meja SPKT menggunakan parang dan kemudian Lelaki Bobby Sangkaen masuk ke dalam ruangan-ruangan dan kembali berteriak "kaluar ngoni samua mana sapa itu jago pa ngoni disini" dan di saat itu juga ada masyarakat yang sedang mengurus perkara di ruangan Reskrim langsung melarikan diri keluar dari dalam kantor karena takut kepada pelaku yang membawa senjata tajam dan dalam kantor tersebut pelaku juga sempat menyiram BBM Jenis Pertalite di lantai dan meja penjagaan tetapi ketika pelaku hendak membakar Polsek tersebut dengan menggunakan korek api yang ia bawa tetapi ketika dilemparkan ke BBM pertalite, korek api tersebut mati dan setelah itu anggota Polsek yang berada di tempat tersebut langsung mengamankan pelaku bersama masyarakat dan di bawa ke Polres Mitra. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 406 KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) 

Pasal 335 KUHP 

“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah : 

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” 

Pasal 406 KUHP 

“1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain, diancam dengan pidanapenjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

No comments

Powered by Blogger.