LAGI, POLRES MITRA LAKSANAKAN OPERASI PENERTIBAN PETI DI KEBUN RAYA MEGAWATI SOEKARNO PUTRI RATATOTOK

Humas Polres Mitra - Berdasarkan hasil Analisa dan Evaluasi yang digelar oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara tanggal 27 Januari 2021, berkaitan dengan penanganan Covid-19, maka satuan Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Minahasa Tenggara menggagas untuk melakukan penertiban bagi para penambang tanpa izin (PETI) di lokasi Kebun Raya Megawati Suekarno Putri Ratatotok, Kamis (28/01/2021).

Kegiatan tersebut diawali dengan apel gelar pasukan yang dilaksanakan di halaman Polsek Ratatotok, dipimpin langsung oleh Polres Minahasa Tenggara yaitu Kapolres Mitra melalui Kabag Ops AKBP Drs. Markus Sambodeside, S.H.

Berdasarkan informasi yang didapat ini adalah operasi penertiban ke 7 kali yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara bersama Polri dan TNI, di lokasi ex PT Newmont Ratatotok.

Kepada media ini, Kabag Ops Polres Minahasa Tenggara AKBP Drs. Markus Sambodeside, S.H. menuturkan, jika operasi gabungan yang dilakukan ini melibatkan Polri, TNI, Dinas terkait Pemkab Minahasa Tenggara, Kecamatan dan Hukum Tua.

Menurutnya, penertiban dilakukan karena adanya informasi bahwa ada kegiatan penambang liar di lokasi Kolam dan Nibong Kebun Raya Megawati Suekarno Putri Ratatotok.

Tapi setelah mereka melakukan penelusuran, tampak lokasi sudah kosong. Rupanya para PETI telah meninggalkan lokasi tersebut. Yang ditemukan petugas hanyalah peralatan, perlengkapan makan dan terpal bekas tenda mereka.

"Diduga informasi penertiban yang digelar hari ini sudah bocor dan telah diketahui para PETI. Karenanya, tak satupun PETI yang didapat oleh aparat gabungan," tandasnya.

Diketahui, Pemkab MItra, Polri dan TNI telah melakukan penjagaan di Kebun Raya Megawati Suekarno Putri. Yaitu sebanyak 4 personil Polisi dan 4 personil TNI serta 8 anggota Satpol PP, terus disiagakan untuk menjaga lokasi Kebun Raya tersebut.

(zackh nts)

No comments

Powered by Blogger.