PATROLI POLRES MITRA AMANKAN 3 (TIGA) ORANG MEMBAWA SENJATA TAJAM DI DUA LOKASI DI BELANG DAN RATATOTOK

Humas Polres Mitra - Personil patroli Polres Mitra dibawah pimpinan Kasat Binmas AKP Jefry Panambunan, Kasat Reskrim Iptu Moh. Hasbi, S.I.K dan Kasat IK Ipda V. Hartono, S.Tr.K. mengamankan tiga orang laki – laki yang melanggar UU Darurat No. 12/1951 yakni membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tanpa ijin di Jalan Raya Kec. Belang tepatnya di depan Mako Polsek Belang dan Desa Ratatorok Utara Jaga III Kec. Ratatotok Kab. Mitra hari Jumat (29/01/2021).

Kejadian pertama terjadi sekitar Pukul 01.30 Wita dini hari, pada saat personel patroli Polres Mitra hendak menuju Desa Basaan Kec. Ratatotok. Ketika melewati Jln. Belang tepatnya di depan Mako Polsek Belang, salah satu personel patroli Bripka Romi Daku memberhentikan sebuah kendaraan sepeda motor yakni sebuah kendaraan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa plat nomor dikendarai lelaki Stevan Rako berboncengan dengan lelaki Efrain Mangembulude.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam berupa pisau besi putih panjang, ujung runcing, tajam pada satu sisi dan gagang terbuat dari kayu yang terselip di pinggang sebelah kiri lelaki Efrain Mangembulude” jelas AKP Jefri Panambunan yang memimpin kegiatan patroli.

Selanjutnya personil langsung mengamankan kedua lelaki tersebut di Polsek Belang bersama barang bukti untuk diproses sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanjutkan patroli ke wilayah Kec. Ratatotok.

Sekitar Pukul 02.00 Wita, bertempat di Desa Ratatotok Utara Jaga III Kec. Ratatotok Kab. Mitra kembali tim Patroli Polres Mitra menemukan dan mengamankan 2 (dua) orang laki – laki yang membawa senjata tajam jenis pisau badik.

Kronologi kejadian, pada saat personil Polres Mitra di pimpin oleh Kasat Binmas, bersama Kasat Reskrim Iptu Moh. Hasbi, S.I.K dan Kasat IK Ipda V. Hartono, S.Tr.K, dari arah Desa  Basaan menuju ke Polsek Ratatotok, kemudian ketika melewati jembatan Desa Ratatotok Utara Jaga III Kec. Ratatotok, personil melihat para pelaku sedang berada di atas jembatan, setelah dilakukan penggeledahan di temukan senjata tajam jenis pisau badik, selanjutnya para pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mapolsek Ratatotok.

Kedua pelaku yang diamankan di Ratatotok tersebut masih tergolong anak dibawah umur antara lain lelaki JL (17 tahun) dan JS (17 tahun) masing – masing membawa pisau badik terbuat dari besi putih, berujung runcing, aebelah sisi tajam, gagang terbuat dari besi.

Kapolres Mitra melalui Kasat Reskrim Iptu Moh. Hasbi, S.I.K. mengatakan bahwa ketiga pelaku diamankan dan akan diproses sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU Darurat No. 12/1951

No comments

Powered by Blogger.