SEKILAS TENTANG TINDAK PIDANA SIBER
Tindak
pidana siber diatur dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang
telah diubah oleh Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) :
1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal,
yaitu:
a. Distribusi atau
penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:
·
Kesusilaan (Pasal
27 ayat (1) UU ITE);
·
Perjudian (Pasal 27
ayat (2) UU ITE);
·
penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE);
·
pemerasan dan/atau
pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);
· berita bohong yang
menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE);
·
menimbulkan rasa
kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE);
·
mengirimkan informasi
yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
(Pasal 29 UU ITE);
b. dengan cara apapun
melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
c. intersepsi
atau penyadapan illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem
Elektronik (Pasal 31 UU 19/2016);
2. Tindak pidana yang
berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
a. Gangguan terhadap
Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference - Pasal 32
UU ITE);
b. Gangguan terhadap
Sistem Elektronik (system interference –Pasal 33 UU ITE);
3. Tindak pidana
memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
4. Tindak pidana
pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
5. Tindak pidana
tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan
6. Perberatan-perberatan
terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).
Post a Comment