SEKILAS TENTANG TINDAK PIDANA SIBER

Tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) :

1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:

a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:

·         Kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);
·         Perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);
·         penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE);
·         pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);
·       berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE);
·         menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE);
·         mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);

b. dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);

c. intersepsi atau penyadapan illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU 19/2016);


2. Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:

a. Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference - Pasal 32 UU ITE);

b. Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference –Pasal 33 UU ITE);

3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
5. Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).




No comments

Powered by Blogger.