DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA (DUHAM) PBB
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ( DUHAM ) PBB
10 Desember 1948
Mukadimah
Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak
dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan
dan perdamaian di dunia,
Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan
hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia
akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta
kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai
cita-cita tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang
bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum
supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha
terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan,
Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan,
Menimbang
bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah
menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka
akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang
manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah
bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih
baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang
bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan
dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia
dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan
Bangsa-Bangsa,
Menimbang
bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut
sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini,
maka,
Majelis Umum dengan ini memproklamasikan
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
sebagai
satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara,
dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan
senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan
mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak
dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan
progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin
pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh
bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh
bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum
mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan bermartabat dan hak – hak yang sama.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan – kebebasan dalam
deklarasi ini tanpa terkecuali seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan – pandangan lain, asal
usul kebangsaan / kemasyarakatan, hak milik kelahiran / kedudukan lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal 4
Tidak seorangpun boleh diperbudak / diperhambakan, perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.
Pasal 5
Tidak seorangpun boleh disiksa / diperlakukan secara kejam / dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan didepan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja.
Pasal 7
Semua orang sama didepan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang
sama tanpa diskriminasi / hasutan yang mengarah pada diskriminasi.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan
nasional yang kompeten untuk tindakan – tindakan yang melanggar hak –
hak dasarnya sesuai UUD atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang – wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang
adil dan terbuka, pengadilan yang bebas dan tidak memihak dalam
menetapkan hak dan kewajibannya serta dalam tuntutan pidana yang
dijatuhkan padanya.
Pasal 11
1)
Setiap orang yang dituntut karena diduga melakukan tindak pidana
dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan, dimana dia memperoleh semua
jaminan untuk pembelaannya.
2)
Tidak seorangpun dapat disalahkan melakukan tindak pidana karena
perbuatan / kelalaian yang tidak merupakan tindak pidana nasional /
internasional tidak diperkenankan menjatuhkan hukum lebih berat dari
pada hukum yang harus dikenakan.
Pasal 12
Tidak seorangpun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarga, rumah
tangga, atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang – wenang, tidak
diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya.
Pasal 13
1) Setiap orang bebas bergerak atau diam dalam batas – batas setiap negara
2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negara termasuk negara sendiri dan berhak kembali kenegerinya.
Pasal 14
1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka dinegara lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2)
Hal ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar – benar timbul
karena kejahatan –kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik atau
karena perbuatan – perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar –
dasar PBB
Pasal 15
1) Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan
2)
Tidak seorangpun dengan semena – mena mencabut kewarganegaraannya
adalah ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
1)
Laki –laki dan perempuan yang sudah dewasa tanpa dibatasi kebangsaan,
kewarganegaraan atau agama berhak menikah dan untuk membentuk keluarga.
Mereka punya hak yang sama dalam soal perkawinan, dalam masa perkawinan
dan disaat perceraian
2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh kedua mempelai.
3)
Keluarga : kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan
berhak mendapat perlindungan masyarakkat dan negara.
Pasal 17
1) Setiap oarng berhak memiliki harta baik sendiri dan bersama orng lain
2) Tidak seorangpun boleh dirampas harta miliknya dengan semena – mena
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama,
mengajarkan agamanya, melakukannya, beribadat dan mentaatinnya dimuka
umum / sendiri
Pasal 19
Setiap
oarang bebas berpendapat, menganut pendapat tanpa gangguan dan untuk
mencari, menerima, menyampaikan keterangan – keterangan pendapat dengan
cara apapun tanpa memandang batas.
Pasal 20
1) Setiap orang bebas berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan
2) Tidak seorangpun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
1)
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya secara
lugas atau melalui wakil – wakil yang terpilih dengan bebas
2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya
3)
Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintahan, kehendak ini
harus dinyatakan dalam pemilu secara berkala dan murni dengan hak pilih
yang bersifat umum dan setara dengan pemungutan suara secara rahasia.
Pasal 22
Setiap
orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan
terlaksananya hak – hak ekonomi, sosial dan budaya untuk martabat dan
pertumbuhan bebas pribadinya melalui usaha – usaha nasional / kerja sama
internasional sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara.
Pasal 23
1)
Setiap orang berhak atas pekerjaan, kebebasan memilih pekerjaan, syarat
–syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas
perlindungan dari pengangguran
2) Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak agar upah yang sama atas pekerjaan yang sama.
3)
Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan baik
yang menguntungkan yang memberikan jaminan kehidupan bermartabat baik
untuk dirinya sendiri maupun keluarga dan jika perlu ditambah dengan
perlindungan sosial lainnya.
4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat – serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap
orang berhak atas istirhat dan liburan termasuk pembatasan – pembatasan
jam kerja yang layak dan hari – hari liburan berkala dengan tetap
menerima upah
Pasal 25
Setiap oarang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk keselamatan,
kesejahteraan diri dan keluaraganya, termasuk hak atas pangan, pakaian,
rumahan perawatan keselamatan serta pelayanan sosial yang diperlukan
dan berhak atas jaminan pada saat pengangguran, menderita sakit, cacat,
menjadi janda, duda mencapai usia lanjut adalah keadaan lainnya yang
mengakibatkan kekurangan nafkah yang diluar kekuasaannya
Pasal 26
1)
Setiap orang berhak memperoleh pendidikan cuma – cuma setidaknya untuk
sekolah tingkat rendah dan pendidikan dasar, pendidikan terendah harus
wajib, pendidikan teknik dan jurusan terbuka bagi semua orang dan
perguruan tinggi dapat dimasuki secara sama oleh semua orang,
berdasarkan kecerdasan.
2) pendidikan ditujukan kearah perkembangan pribadi untuk mempertebal pengahargaan terhadap HAM dan kebebasan mendasar
3) Orang tua berhak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak – anak mereka.
Pasal 27
1)
Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan budaya masyarakat
dengan bebas untuk kenikmatan kesenian dan untuk mengecap kemajuan dan
manfaat ilmu pengetahuan.
2)
Setiap oarng berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan moril
atau materil dari hasil karya ilmiah, kesusateraan atau kesenia
ciptaannya
Pasal 28
Setiap
orang berhak atas suatu susunan tatanan sosial dan internasional dimana
hak – hak dan kebebasan – kebebasan dalam deklarasi ini dapat
dilaksanakan sepenuhnya
Pasal 29
1) Setiap orang berkewajiban terhadap masyarakat dimana ia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan penuh dan bebas
2)
Dalam menjalankan hak – hak dan kebebasnnya setiap orang hanya tunduk
pada pembatasan – pembatasan yang diterapkan Undang - undang yang
tujuannya hanya semat – mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
tetap terhadap hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat –
syarat yang ada dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum
dalam masyarakat demokratis
3)
Hak – hak dan kebebasan ini dengan jalan bagaimanapun tidak boleh
dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip – prinsip PBB
Pasal 30
Tidak
sesuatupun dalam deklarasi ini boleh ditafsirkan sebagai memberikan
kepada suatu negara kelompok atau seseorang, hak untuk terlibat dalam
kegiatan apapun atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak –
hak dan kebebasan apapun yang termaksud dalam deklarasi ini
Post a Comment