SANKSI DAN DASAR HUKUM PELAKU HOAX


Penyebar berita hoax / kabar bohong / kabar yang tidak lengkap dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang dikualifikasi dalam 3 bentuk pelanggaran, yakni:

No.
Kualifikasi Konten Hoaks
Sanksi
Dasar Hukum
1.
Menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat
10 Tahun
Pasal 14 ayat (1)
2.
Menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita itu bohong
3 Tahun
Pasal 14 ayat (2)
3.
Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran
2 Tahun
Pasal 15

Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tiga jenis konten hoax yang dapat dipidana yakni:

No.
Muatan Konten
Dasar Hukum
1.
Pencemaran nama baik atau fitnah
Pasal 27 ayat (3)
2.
Penipuan untuk motif ekonomi yang merugikan konsumen
Pasal 28 ayat (1) UU ITE
3.
Provokasi terkait SARA
Pasal 28 ayat (2) UU ITE

Sanksi lainnya berlaku khusus di kalangan PNS, yakni dalam konteks penyebaran konten hoax dengan muatan ujaran kebencian. Selain itu, ASN yang memperlihatkan persetujuan pendapat dengan melakukan like, dislike atau berkomentar pada postingan yang bermuatan ujaran kebencian tersebut juga dapat dikenakan sanksi ringan.
  
Berikut sanksi terhadap ASN yang melakukan penyebaran maupun mengungkapkan persetujuannya terhadap postingan konten hoax:

Jenis Sanksi
Sanksi
Dasar Hukum
Hukuman Disiplin Ringan
1. Teguran lisan;
2. Teguran tertulis,dan;
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Pasal 7 ayat (2) PP No. 53 Tahun 2010
Hukuman Disiplin Berat
1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3. Pembebasan dari jabatan;
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan;
5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pasal 7 ayat (4) PP No. 53 Tahun 2010


No comments

Powered by Blogger.