SANKSI DAN DASAR HUKUM PELAKU HOAX
Penyebar berita hoax / kabar bohong / kabar yang tidak lengkap dapat
dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana, yang dikualifikasi dalam 3 bentuk pelanggaran, yakni:
No.
|
Kualifikasi
Konten Hoaks
|
Sanksi
|
Dasar
Hukum
|
1.
|
Menyiarkan berita bohong dengan
sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat
|
10 Tahun
|
Pasal 14 ayat (1)
|
2.
|
Menyiarkan berita atau
mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan
rakyat, sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita itu bohong
|
3 Tahun
|
Pasal 14 ayat (2)
|
3.
|
Menyiarkan kabar yang tidak pasti
atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan
mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran
|
2 Tahun
|
Pasal 15
|
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tiga jenis
konten hoax yang dapat dipidana yakni:
No.
|
Muatan
Konten
|
Dasar
Hukum
|
1.
|
Pencemaran nama baik atau fitnah
|
Pasal 27 ayat (3)
|
2.
|
Penipuan untuk motif ekonomi yang
merugikan konsumen
|
Pasal 28 ayat (1) UU ITE
|
3.
|
Provokasi terkait SARA
|
Pasal 28 ayat (2) UU ITE
|
Sanksi lainnya berlaku khusus di kalangan PNS, yakni dalam
konteks penyebaran konten hoax dengan muatan ujaran kebencian. Selain itu, ASN
yang memperlihatkan persetujuan pendapat dengan melakukan like,
dislike atau berkomentar pada postingan yang bermuatan ujaran
kebencian tersebut juga dapat dikenakan sanksi ringan.
Berikut sanksi terhadap ASN yang melakukan penyebaran maupun
mengungkapkan persetujuannya terhadap postingan konten hoax:
Jenis
Sanksi
|
Sanksi
|
Dasar
Hukum
|
Hukuman Disiplin Ringan
|
1. Teguran lisan;
2. Teguran tertulis,dan;
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
|
Pasal 7 ayat (2) PP No. 53 Tahun
2010
|
Hukuman Disiplin Berat
|
1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah;
3. Pembebasan dari jabatan;
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS, dan;
5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
|
Pasal 7 ayat (4) PP No. 53 Tahun
2010
|
Post a Comment