Cabuli anak dibawah umur, JK diringkus Polres Mitra

Polres Mitra baru – baru ini menangani kasus perlindungan anak/cabul yang terjadi di Kec. Tombatu Timur, Minahasa Tenggara, yang diduga dilakukan tersangka JK terhadap korban CL pada Senin, 05 Februari 2024.

 

Adapun Kronologi Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 pukul 00.30 Wita dimana pada saat itu saksi YL sedang bersama Korban CL sedang tidur di dalam kamar dan sambil minum minuman keras jenis Cap tikus kemudian tersangka lelaki JK alias Belo datang dan berakting dalam keadaan mabuk tak lama kemudian lelaki JK bertiduran di lantai depan pintu kamar korban CL akan tetapi saat itu tidak dihiraukan. Beberapa menit kemudian, saksi kembali melihat JK  sudah tidak ada di depan pintu, saat mengecek di dalam kamar di dapati korban CL posisi celananya sudah terbuka dan melihat juga lelaki JK ada di dalam kamar dan di dapati lelaki JK mengangkat kedua kaki korban CL dan pada saat itu saksi perempuan YL langsung berteriak dan mengambil tindakan dan memukul lelaki JK alias Belo keluar kamar  dan menjauh dari tempat kejadian


Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal  82 Ayat (1) Undang Undang RI No 12 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Thn 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang yang berbunyi :

“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.”

No comments

Powered by Blogger.