Polres Mitra Gelar Press Conference Pengungkapan Kasus Curanmor yang Beroperasi di Mitra, Minahasa dan Bolmong


Ratahan, Humas Polres Mitra
, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Eko Sisbiantoro, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Aidit Djafar, S.H., M.H., menggelar Press Conference pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis roda dua sebanyak 8 (delapan) unit, yang terjadi di wilayah hukum Polres Mitra, Minahasa dan Bolmong, Senin (12/06/2023). 

Dalam press releasenya Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda, S.Tr.K., dan Kasi Humas AKP Nicolaas Tumonggor menjelaskan, proses pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku dimulai dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli kendaraan bermotor roda dua yang mencurigakan di wilayah Tombatu Kabupaten Mitra. 

Dari informasi tersebut selanjutnya Satuan Reskrim Polres Mitra yang dipimpin Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan terkait transaksi jual beli motor yang dilakukan oleh salah satu tersangka yang berinisial DK kepada calon pembeli, setelah ditelusuri ternyata motor tersebut merupakan hasil curian bersama dua rekan lainnya yaitu FT dan MT. 

Lebih lanjut Wakapolres mengungkapkan, aksi ketiga pelaku dilakukan rata - rata pada malam hari atau saat para pemilik sedang tertidur lelap, yaitu pada pukul 02.00, dengan modus operasinya mencabut soket sepeda motor. 

“Dari ketiga pelaku dua diantaranya telah ditangkap yaitu DK dan FT, sedangkan MT masuk daftar pencarian orang atau DPO” jelas Waka Polres. 


Untuk barang bukti hasil pencurian, sebanyak 8 (delapan) Unit kendaraan motor tersebut diketahui dicuri pada TKP yang berbeda beda, 4 (empat) unit di wilayah Minahasa, 3 (tiga) unit di Kab. Minahasa Tenggara dan 1 (satu) unit di wilayah Bolmong, sedangkan untuk peran dari ketiga pelaku, tersangka DK sebagai eksekutor sedangkan FT dan MT sebagai pengintai. 

Dari hasil curian tersebut, kendaraan langsung dijual dan hasil penjualannya dibagi bersama. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai sanksi sesuai pasal 363 ayat 2 sub pasal 363 ayat 1 ke 4 lebih sub lagi pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," jelas Wakapolres. 

Dalam kesempatan itu juga Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Kieffer Malonda, menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan motor di wilayah Mitra, Minahasa dan Bolmong, agar mendatangi kantor Polres Mitra sambil membawa BPKB dan STNK untuk dicocokkan nomor mesin dan nomor rangka motor. 

"Kepada tersangka MT yang sudah dikeluarkan DPO, agar dapat segera menyerahkan diri di Polres Mitra," tutup Kasat Reskrim

No comments

Powered by Blogger.