Deradikalisasi Radikalisme

Paham radikal akan berkembang ditengah masyarakat ketika ketidakadilan sosial dan hukum, kondisi kemiskinan serta penyimpangan paham agama yang sempit, maka dibutuhkan keterlibatan semua pihak dari pemangku kepentingan masyarakat dan pemerintahan negara Indonesia. Negara diharapkan hadir secara cepat dan tanggap dalam meredam konflik atas nama agama dan SARA sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat (Hafid 2020). Negara melalui perangkat aparaturnya wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebenar-benarnya untuk mewujudkan masyarakat yang adil dari sisi perlakuan hukum, pelayanan fasilitas dan pemenuhan kebutuhan segenap warga negara. Pembinaan mental dan spiritual generasi muda di lembaga pendidikan formal maupun nonformal agar terhindar dari paham radikal.


Terdapat solusi untuk mengatasi masalah radikalisme yaitu (1) Menghormati aspirasi kalangan lain melalui cara-cara yang dialogis dan demokratis (2) memperlakukan mereka secara manusiawi dan penuh persaudaraan (3) Tidak melawan mereka dengan sikap yang sama ekstrem dan radikal, keduanya harus ditarik ke posisi moderat agar berbagai kepentingan dapat dikompromikan (4) Masyarakat diberikan kebebasan berpikir agar terwujud dialog sehat dan saling mengkritik yang konstruktif sehingga berdampak empatik antar aliran (5) Menjauhi sikap saling mengkafirkan dan tidak membalas pengkafiran dengan pengkafiran (6) Mempelajari agama secara benar sesuai dengan metode yang sudah ditentukan.


Pendidikan pengajaran agama yang terinfiltrasi oleh paham radikal perlu dilakukan reorientasi ke arah yang sesuai dengan spirit yang mengajarkan saling menghargai, persaudaraan, toleran, inklusif, humanis dan multikulturalis yang mengajarkan kasih sayang sesama makhluk ciptaan Tuhan, kesantunan, menghormati orang lain, dan kerukunan harus dimulai sejak pendidikan dasar, sehingga dimasa mendatang pastinya dapat mendorong terwujudnya keharmonisan dalam bernegara

No comments

Powered by Blogger.