Bahaya Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

Humas Polres Mitra - Hampir seluruh kegiatan radikalisme yang kemudian mengarah ke ekstremisme lalu berujung pada tindakan terorisme biasanya diawali sikap intoleransi. Artinya, sikap intoleransi merupakan bibit dari kegiatan radikalisme dan terorisme.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan ada tiga kelompok atau tingkatan radikalisme yang masih ada di tanah air. Tiga kelompok itu adalah bentuknya intoleran, melakukan aksi teror dan dengan menyusup masuk ke dalam lembaga-lembaga di Indonesia.

Tidak hanya di Indonesia, radikalisme sudah menjadi polemik sejak dulu di seluruh dunia. Kita saat ini memang jangan sampai terlambat seperti negara lain yang kurang sensitif terhadap radikalisme, karena radikalisme ini diawali dengan intoleran.

Insiden ledakan bom yang pernah terjadi di beberapa wilayah di Indonesia oleh pelaku teror adalah hal nyata yang terjadi akibat sikap radikalisme, intoleransi dan terorisme. Hal itu bahkan menjadi sorotan publik di Indonesia maupun mancanegara. Berita dan pernyataan sikap menentang terorisme digaungkan dimana-mana. Peristiwa tersebut, seolah semakin menegaskan bahwa ancaman terorisme yang bermula dari radikalisme adalah hal yang nyata dan perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak.

Realitas itu tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja, apalagi seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi saat ini, bahaya radikalisme dapat semakin mengancam integritas bangsa yang bisa berpotensi menimbulkan ketidakstabilan dan merusak kerukunan antar umat beragama serta tatanan kehidupan sosial. Selain itu, apapun bentuknya aksi teror bom tidak dibenarkan oleh agama manapun. Pasalnya, semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan mengajarkan kebaikan, untuk hidup rukun, toleransi, dan saling hormat menghormati. Wajarnya adanya, jika peristiwa ledakan bom di beberapa wilayah di Indonesia yang pernah terjadi itu banyak mendapat kecaman dan kutukan dari banyak pihak.

Untuk memberantas terorisme memang bukan perkara mudah. Pemerintah sejatinya bukan tanpa usaha, kita punya BNPT, ada Densus 88 Polri, bahkan regulasi payung hukum untuk memperkuat penanganan terorisme sudah ada, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020 – 2024. Namun sayang, masih saja intoleransi, radikalisme dan terorisme menggerogoti Tanah Air.

Aksi – aksi bom bunuh diri seolah menyadarkan seluruh bangsa Indonesia bahwa persoalan intoleransi, radikalisme, dan terorisme harus diatasi lebih sungguh-sungguh melalui pendekatan multidimensi. Mulai dari pendidikan, kebudayaan, politik, sosial, dan hukum. Sekaligus, pemecahan akar masalah dengan melibatkan berbagai elemen, instansi dan tokoh masyarakat dengan sosialisasi yang massif terus menerus guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran, serta menangkal ataupun menolak masuknya paham radikalisme. Sehingga dengan begitu bisa mempersempit ruang gerak pelaku terorisme dan penganut paham radikalisme.



(zackh nts) 

No comments

Powered by Blogger.