TOLAK DAN LAWAN INTOLERANSI, RADIKALISME DAN TERORISME

 Humas Polres Mitra - Sekarang ini bangsa Indonesia diterpa isu – isu yang dapat memecah persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI dengan maraknya konten-konten dan informasi yang mengandung unsur radikalisme, intoleransi dan terorisme. Hal tersebut begitu bebasnya di posting dan di sharing untuk memprovokasi masyarakat, dimana Penyebaran isu tersebut sangat cepat dan masif apalagi pada saat ini Indonesia dan seluruh negara didunia mengalami pandemi Covid 19 yang tentu saja membuat masyarakat cenderung memanfaatkan sosial media untuk mengisi waktu di rumah.

Intorelansi, radikalisme dan terorisme merupakan musuh besar bagi bangsa dan negara karena paham dan perilaku tersebut bertolak belakang dengan hukum dan UU serta sangat bertentangan dengan ideologi Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, perlu ada tindakan antisipatif yang harus segera dilaksanakan sebelum ancaman kejahatan intorelansi, radikalisme dan terorisme ini mengakar serta menyebar luas ke masyarakat.

Sebagaimana yang dinyatakan oleh Komjen Pol. Dr. Drs. Boy Rafli Amar dalam Diskusi Panel PPRA 62 selaku Komjen Pol BNPT (Komjen Pol. Dr. Drs. Boy Rafli Amar, 2021), sejauh ini di Indonesia sendiri ada tiga aspek bentuk dasar pencegahan dan penanggulangan tindakan intoleransi, radikalisme dan terorisme mencakup tindak perilaku kesiapsiagaan nasional, pemantauan akun serta grup radikal yang ada di sosial media serta kontra radikalisasi.

Sebelum itu, kita perlu mengenali serta melakukan tindakan solutif dalam mencegah tindak kejahatan intolerasi, radikalisme dan terorisme.

Sejatinya Intolerasi merupakan sebuah tindak penolakan yang dilakukan oleh seseorang terhadap perkara-perkara politik dan sosial dari sekelompok orang atau organisasi yang bertentangan dengan mereka atau tidak disetujui oleh mereka.

Sedangkan radikalisme merupakan sebuah ideologi atau faham yang mendorong serta memicu seseorang dalam melakukan sebuah tindakan terhadap suatu sistem politik sosial yang dilakukan dengan ekstrim atau menggunakan cara kekerasan.

Adapun terorisme sendiri berdasarkan UU No. 5 tahun 2018 merupakan suatu tindak perilaku yang menggunakan ancaman dan kekerasan sehingga melahirkan suasana dan kondisi teror atau rasa takut yang berlebih dimana dalam aksinya tak jarang didapati korban-korban dengan isu utama motif ideologi, politik-sosial dan gangguan keamanan serta pertahanan.

Maka dengan mengenali dan mewaspadai faham serta tindak intoleransi, radikalisme dan terorisme itu artinya masyarakat dengan sendirinya secara tidak langsung sudah melakukan sebuah tindakan preventif dalam menangani ketiga persoalan tersebut karena secara sederhana tindak intoleransi merupakan sebuah awal jalan dalam terbentuknya sebuah tindak radikalisme yang kemudian berkelanjutan menjadi tindak ekstremisme dan akhirnya berlabuh menjadi sebuah bentuk terorisme, itu artinya dapat diartikan bahwa tindak intoleransi merupakan cikal bakal atau benih dari adanya tindak kejahatan dalam bentuk radikalisme dan terorisme.

Di Sulawesi Utara khususnya Kabupaten Minahasa Tenggara beberapa waktu lalu mengkampanyekan aksi menolak intoleransi, radikalisme dan terorisme. Semua lapisan masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, pemimpin – pemimpin agama, Tokoh pemuda kompak membuat video pernyataan menolak intoleransi, radikalisme dan terorisme  yang kemudian dipublikasikan melalui media sosial dan diliput berbagai media dengan harapan tidak ada lagi isu ancaman paham intoleransi, radikalisme dan terorisme yang merongrong persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI.

Ayo, kita tolak dan lawan intoleransi, radikalisme dan terorisme. NKRI harga mati!


  (zackh nts)

No comments

Powered by Blogger.