POLRES MITRA GELAR PRESS CONFERENCE PENGUNGKAPAN KASUS CURANMOR AIR KONDE
Humas Polres Mitra – Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra)
dibawah pimpinan Iptu Ahmad Muzaki, S.I.K, berhasil mengungkap kejahatan
pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat 4 Februari 2022
di area wisata Air Konde, Kelurahan Wawali Pasan, Ratahan.
Sebanyak
empat orang yang terdiri dari tiga pelaku dan satu penadah diciduk Sat Reskrim Polres
Mitra dalam pengembangan kasus tersebut, masing-masing AR, PT, TR,
dan ZO selaku penadah. Kempatnya berasal dari wilayah Tompaso, Kawangkoaan,
Tompaso Barat, dan Langowan Kabupaten Minahasa.
“Dari
hasil pengembangan ditemukan postingan akun facebook Adit Jr di grup jual beli
motor area Mitra dengan isi postingan penjualan sepeda motor Honda Beat digital
2019 dengan ciri-ciri yang mirip dengan sepeda motor yang hilang tapi stiker
sudah dicabut dan velg yang sudah dicat warna lain,” ungkap Kasi Humas Iptu
Nicolas Tumonggor disela konfrensi pers, Selasa 15 Februari 2022.
Berdasarkan
postingan tersebut disebutkan Tumonggor, dengan menggunakan akun facebook Ling
dilakukan penawaran lewat massenger. Setelah harga disepakati kemudian membuat
janji di Tugu Perahu Desa Tempang. Selanjutnya, tim menuju lokasi yang
ditentukan dan bertemu dengan lelaki ZO terduga pelaku penadahan.
“Pada
saat diperiksa nomor rangka sama dengan motor yang hilang. Setelah diinterogasi
ternyata motor tersebut ditukar pada tersangka pencurian dengan kendaraan Honda
Beat warna kuning, setelah itu tim kembali mencari tersangka pencurian dan
ditemukan di Kecamatan Tompaso,” jelas Tumonggor.
Dari
hasil interogasi lanjut Tumonggor, terduga pelaku yakni AR mengakui dia yang
mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih DB 6910 MR yang di parkir di
pemandian Aer Konde. Saat itu pelaku AR mengaku tidak sendiri, Ia bersama-sama
dengan perempuan PT dan TR. Petugas selanjutnya membawa terduga pelaku ke
Polres Mitra untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun
barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit kendaraan bermotor merk
Honda Beat warna putih DB 6910 MR, satu unit kendaraan bermotor merk Honda Beat
warna kuning milik tersangka penadahan yang ditukar, satu BPKB, STNK dan satu)
kunci kontak. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan pasal 480 dengan ancam
pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tukasnya.
Post a Comment