KAPOLSEK TOULUAAN GANDENG HUKUM TUA DAN PERANGKAT DESA WILKUM SEK TOULUAAN BERANTAS KNALPOT RACING

Humas Polres Mitra - Kegiatan Operasi Keselamatan Samrat 2021 Polres Mitra hari ke-9 dilaksanakan Polres Mitra dan Polsek jajaran. Terpantau salah satu Polsek yaitu Polsek Touluaan melaksanakan Operasi dengan sasaran Pelanggaran Lalu Lintas dan Protokol Kesehatan hari Senin (19/04/2021) di depan Mapolsek Touluaan. 

Kapolsek Touluaan Ipda D. N. Solang mengatakan, Operasi yang dilaksanakan kali ini berhasil menjaring pelanggar lalu lintas yaitu pengendara sepeda motor R2 yang menggunakan knalpot bising/racing. 



"Pada saat Operasi kami menemukan pelanggar lalin yang menggunakan R2 dengan knalpot racing yaitu JM, warga Toundanow Kec. Touluaan dan VR, warga Betelen Satu Kec. Tombatu. Karena ini pelanggaran yang diatensi, dan merupakan salah satu pelanggaran yang sangat dikeluhkan masyarakat selanjutnya kami mengambil tindakan Kepolisian dengan mengamankan babuk di Mapolsek Touluaan dan meminta kelengkapan Surat kendaraan (STNK). 

Tidak hanya itu, kami juga mengundang Hukum Tua Desa Toundanow dan Betelen Satu bersama Kepala Jaga dimana masing - masing pelanggar tersebut berdomisili untuk sama-sama melaksanakan pembinaan terhadap pelanggar. 

Pelanggar kemudian mengganti dengan knalpot standar sesuai syarat tehnis dan layak jalan selanjutnya dengan kehendak sendiri tanpa paksaan menghancurkan  knalpot racing tersebut sehingga tidak digunakan lagi.



Hal tersebut disaksikan oleh Hukum Tua, Kepala Jaga dan orang tua. Selain itu, pelanggar juga membuat surat pernyataan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas lagi dan ditanda tangani oleh pelanggar dan Hukum Tua.

Disampaikan Kapolsek Ipda D. N. Solang bahwa Program Polsek Touluaan saat ini salah satunya adalah bila menemukan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan knalpot bising maka Polsek melibatkan Pemerintah Desa (Hukum Tua dan Kepala Jaga) untuk pembinaan selanjutnya pelanggar dengan kehendak sendiri  menghancurkan knalpot racing sehingga tidak digunakan lagi dan dibuatkan surat pernyataan dan diambil dokumentasi. Dikandung maksud agar Pemerintah Desa, aparat/perangkat desa ikut berperan serta dan bertanggung jawab terhadap masyarakatnya yang melakukan pelanggaran, karena hal tersebut adalah menyangkut wibawa Hukum Tua selaku pemangku hukum adat tertinggi di desa, agar masyarakat lebih menghormati dan menghargai keberadaan Hukum Tua maupun perangkat desa" jelas Kapolsek.


(zackh nts)

No comments

Powered by Blogger.