FORKOPIMDA MITRA TANDATANGANI KESEPAKATAN BERSAMA KEBUN RAYA MEGAWATI SOEKARNO PUTRI RATATOTOK BEBAS DARI PENAMBANGAN TANPA IJIN
Humas Polres Mitra - Pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 sekitar Pukul 16.30 Wita di Aula Polres Mitra telah di laksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kebun Raya Megawati Soekarno Putri Wilayah Ratatotok Bebas Penambangan Tanpa Ijin dengan Forkopimda dan Aliansi Lingkar Tambang Ratatotok.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kebun Raya Megawati Soekarno Putri Wilayah Ratatotok Bebas Penambangan Tanpa Ijin dilaksanakan oleh Wakil Bupati Mitra, Kapolres Mitra, Dandim 1302 Minahasa, Ketua DPRD Kab.Mitra, Kadis Lingkungan Hidup, Camat Ratatotok, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia, Hukum Tua Basaan Kec.Ratatotok, Hukum Tua Basaan II Kec.Ratatotok, Hukum Tua Basaan I Kec.Ratatotok, Hukum Tua Morea Satu Kec.Ratatotok, Hukum Tua Morea Kec.Ratatotok,Hukum Tua Ratatotok Kec.Ratatotok, Hukum Tua Ratatotok II Kec.Ratatotok, Hukum Tua Ratatotok Muara Kec.Ratatotok, Hukum Tua Ratatotok I Kec.Ratatotok,Hukum Tua Ratatotok Tengah Kec.Ratatotok, Hukum Tua Rataotok Tenggara Kec.Ratatotok, Hukum Tua Ratatotok Timur Kec.Ratatotok, Ketua Aliansi Lingkar Tambang Ratatotok
Sambutan Bupati Mitra diwakilkan oleh Wakil Bupati Mitra antara lain :
1.
bahwa
Pertambangan tanpa ijin merupakan perbuatan pidana melanggar undang-undang
Minerba dan akibat penambangan tanpa ijin adalah kerusakan lingkungan. Pemda Mitra
telah melakukan pertemuan berbagai pihak terkait kebun raya dan setelah ada
kesepakatan harus di kosongkan di kebun raya dan telah di kordinasikan dengan
TNI POLRI dan instansi terkait lainya.
2.
Pemerintah Daerah melarang adanya aktifitas di area kebun raya untuk menjaga
melestarikan lingkungan hidup di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri.
3.
Siapapun yang masuk dan melakukan aktivitas selain tujuan wisata dan penelitian
serta pembelajaran pendidikan di larang keras untuk melakukan aktivitas di area
kebun raya.
Hadir dalam kegiatan tersebut :
1.Bupati Kab.Mitra yang di
wakili oleh Wakil Bupati Kab.Mitra Drs. Jesaya Legi
2.Kapolres Mitra AKBP Dr. Rudi
Harto, S.I.K
3.Dandim 1302 Minahasa Letkol
Inf Herberth Andi Amino Sinaga, S.ip.
4.Sekda Kab.Mitra David
Lalandos, AP,MM
5.Ketua DPR yang di wakili
oleh Bpk Semuel Montolalu SH (Ketua Komisi II DPRD Mitra)
6.Asisten I Kab.Mitra Bpk Jani
Rolos
7.PJU Polres Mitra
8.Kasatker Polres Mitra
9.Kapolsek Jajaran Polres
Mitra
10.BPBD Mitra R.Mamahit
11.Kabid PU Lusi Ambarukti
12.Camat Ratatotok Bpk Merdi
Tania
13.Seluruh Hukum Tua yang
berada di Kecamatan Ratatotok
14.Kepala UPTD Kebun Raya
15.Perwakilan Aliansi Lingkar Tambang Ratatotok Bpk Valdi Suak
Kegiatan selesai pada pukul 17.55 wita dalam keadaan aman dan lancar di lanjutkan dengan Buka Puasa bersama di Mako Polres Mitra.
Adapun isi Kesepakatan Bersama sebagai berikut:
SURAT
PERNYATAAN
DAN KESEPAKATAN BERSAMA
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBANGAN TANPA IJIN YANG DILAKUKAN DI LOKASI KEBUN RAYA MEGAWATI SOEKARNO PUTRI, KAMI YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH INI TELAH MEMBUAT PERNYATAAN DAN MENGHASILKAN KESEPAKATAN SEBAGAI BERIKUT:
1. KEBUN RAYA MEGAWATI SOEKARNO PUTRI ADALAH HUTAN PRODUKSI TERBATAS YANG HARUS DI LINDUNGI DAN MENJADI TANGGUNG JAWAB BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT;
2. TIDAK MENGIJINKAN SIAPAPUN MELAKUKAN KEGIATAN PENAMBANGAN TANPA IJIN (PETI) DI LOKASI KEBUN RAYA MEGAWATI SOEKARNO PUTRI;
3. BAGI YANG KEDAPATAN ATAU DITEMUKAN MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IJIN DI LOKASI KEBUN RAYA MEGAWATI SOEKARNO PUTRI AGAR DIBERIKAN TINDAKAN SESUAI HUKUM YANG BERLAKU;
4. MASING-MASING PIHAK MEMPUNYAI KEWAJIBAN UNTUK MENGINGATKAN DAN MENGEDUKASI MASYARAKAT AGAR MENJAGA KELESTARIAN KEBUN RAYA MEGAWATI SOEKARNO PUTRI.
DEMIKIANLAH SURAT PERNYATAAN DAN KESEPAKATAN INI TELAH KAMI BUAT.
Post a Comment