FORKOPIMDA MITRA TANDATANGANI KESEPAKATAN BERSAMA KEBUN RAYA MEGAWATI SOEKARNO PUTRI RATATOTOK BEBAS DARI PENAMBANGAN TANPA IJIN


Humas Polres Mitra
- Pada hari
Selasa tanggal 20 April 2021 sekitar Pukul 16.30 Wita di Aula Polres Mitra telah di laksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kebun Raya Megawati Soekarno Putri Wilayah Ratatotok Bebas Penambangan Tanpa Ijin dengan Forkopimda dan Aliansi Lingkar Tambang Ratatotok.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kebun Raya Megawati Soekarno Putri Wilayah Ratatotok Bebas Penambangan Tanpa Ijin dilaksanakan oleh Wakil Bupati Mitra, Kapolres Mitra, Dandim 1302 Minahasa, Ketua DPRD Kab.Mitra, Kadis Lingkungan Hidup, Camat Ratatotok, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia, Hukum Tua Basaan Kec.Ratatotok, Hukum Tua Basaan II Kec.Ratatotok, Hukum Tua Basaan I Kec.Ratatotok, Hukum Tua Morea Satu Kec.Ratatotok, Hukum Tua Morea Kec.Ratatotok,Hukum Tua Ratatotok Kec.Ratatotok, Hukum Tua Ratatotok II Kec.Ratatotok, Hukum Tua Ratatotok Muara Kec.Ratatotok, Hukum Tua Ratatotok I Kec.Ratatotok,Hukum Tua Ratatotok Tengah Kec.Ratatotok, Hukum Tua Rataotok Tenggara Kec.Ratatotok, Hukum Tua Ratatotok Timur Kec.Ratatotok, Ketua Aliansi Lingkar Tambang Ratatotok


Pada kesempatan tersebut Kapolres Mitra menyampaikan bahwa akhir tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 setelah di datakan penambang ilegal yang meninggal di lokasi kebun raya sekitar 20 orang, dan pada 221 hektar area Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, kondisi hutan telah rusak parah, banyak Pohon yang telah rusak/tumbang. Penambang yang masuk dalam area kebun raya melalui akses masuk jalan tikus yang di lalui oleh para penambang dan Polres Mitra telah melakukan penertiban sudah banyak kali di lokasi KBR dengan cara persuasif dan upaya himbauan yaitu dengan cara pemasangan plang sebanyak empat buah dan upaya lain yaitu penindakan Hukum. Tindakan hukum yang telah dilakukan yaitu sebanyak 6 (enam) kasus pengrusakan hutan lindung di area Kebun raya Megawati Soekarno Putri telah di tangani oleh Polres Mitra.

Sambutan Bupati Mitra diwakilkan oleh Wakil Bupati Mitra antara lain :

1. bahwa Pertambangan tanpa ijin merupakan perbuatan pidana melanggar undang-undang Minerba dan akibat penambangan tanpa ijin adalah kerusakan lingkungan. Pemda Mitra telah melakukan pertemuan berbagai pihak terkait kebun raya dan setelah ada kesepakatan harus di kosongkan di kebun raya dan telah di kordinasikan dengan TNI POLRI dan instansi terkait lainya.

2. Pemerintah Daerah melarang adanya aktifitas di area kebun raya untuk menjaga melestarikan lingkungan hidup di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri.

3. Siapapun yang masuk dan melakukan aktivitas selain tujuan wisata dan penelitian serta pembelajaran pendidikan di larang keras untuk melakukan aktivitas di area kebun raya.

Hadir dalam kegiatan tersebut :

1.Bupati Kab.Mitra yang di wakili oleh Wakil Bupati Kab.Mitra Drs. Jesaya Legi

2.Kapolres Mitra AKBP Dr. Rudi Harto, S.I.K

3.Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Herberth Andi Amino Sinaga, S.ip.

4.Sekda Kab.Mitra David Lalandos, AP,MM

5.Ketua DPR yang di wakili oleh Bpk Semuel Montolalu SH (Ketua Komisi II DPRD Mitra)

6.Asisten I Kab.Mitra Bpk Jani Rolos

7.PJU Polres Mitra

8.Kasatker Polres Mitra

9.Kapolsek Jajaran Polres Mitra

10.BPBD Mitra R.Mamahit

11.Kabid PU Lusi Ambarukti

12.Camat Ratatotok Bpk Merdi Tania

13.Seluruh Hukum Tua yang berada di Kecamatan Ratatotok

14.Kepala UPTD Kebun Raya

15.Perwakilan Aliansi Lingkar Tambang Ratatotok Bpk Valdi Suak

Kegiatan selesai pada pukul 17.55 wita dalam keadaan aman dan lancar di lanjutkan dengan Buka Puasa bersama di Mako Polres Mitra.

Adapun isi Kesepakatan Bersama sebagai berikut:

SURAT PERNYATAAN

 DAN KESEPAKATAN BERSAMA

 

SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBANGAN TANPA IJIN YANG DILAKUKAN DI LOKASI KEBUN RAYA MEGAWATI SOEKARNO PUTRI, KAMI YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH INI TELAH MEMBUAT PERNYATAAN DAN MENGHASILKAN KESEPAKATAN SEBAGAI BERIKUT:

1. KEBUN RAYA MEGAWATI SOEKARNO PUTRI ADALAH HUTAN PRODUKSI TERBATAS YANG HARUS DI LINDUNGI DAN MENJADI TANGGUNG JAWAB BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT;

2. TIDAK MENGIJINKAN SIAPAPUN MELAKUKAN KEGIATAN PENAMBANGAN TANPA IJIN (PETI) DI LOKASI KEBUN RAYA MEGAWATI SOEKARNO PUTRI;

3.  BAGI YANG KEDAPATAN ATAU DITEMUKAN MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IJIN DI LOKASI KEBUN RAYA MEGAWATI SOEKARNO PUTRI AGAR DIBERIKAN TINDAKAN SESUAI HUKUM YANG BERLAKU;

4.  MASING-MASING PIHAK MEMPUNYAI KEWAJIBAN UNTUK MENGINGATKAN DAN MENGEDUKASI MASYARAKAT AGAR MENJAGA KELESTARIAN KEBUN RAYA MEGAWATI SOEKARNO PUTRI.

 

DEMIKIANLAH SURAT PERNYATAAN DAN KESEPAKATAN INI TELAH KAMI BUAT.

 (zackh nts)

No comments

Powered by Blogger.