Gelar Press Conference, Polres Mitra ungkap Kasus Penganiayaan dengan senjata dan pencurian dengan kekerasan, amakan sejumlah senjata tajam, airsoft gun dan senjata rakitan


Polres Minahasa Tenggara (Mitra) kembali menegaskan komitmennya memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat di Minahasa Tenggara.


Dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025), yang dipimpin langsung Kapolres Mitra AKPB Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., Didampingi Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, Kapolsek Ratatotok Ipda Tengkuh Said Hafiz dan Kasi Humas Ipda Hanny Kawalo, Polres Mitra merilis pengungkapan dua kasus yaitu penganiaayaan dengan senjata rakitan dan pencurian dengan kekerasan. 


“Ada 4 terduga pelaku berhasil diamankan pada kasus yang terjadi di wilayah Ratatotok tersebut, di mana pelaku menggunakan senjata api rakitan dan airsoft gun yang menyerupai senjata api asli serta senjat tajam,” ungkap Kapolres.


Empat pelaku masing-masing VR (21), warga Desa Esandom, Kecamatan Tombatu Timur, BK (28), warga Desa Mundung, Kecamatan Tombatu Timur, JM (20), warga Desa Winorangian, Kecamatan Tombatu Utara, dan DL (22), warga Desa Mundung Satu, Kecamatan Tombatu Timur.


Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan terdiri dari senjata tajam jenis samurai, cakram, senapan angin laras panjang, airsoft gun, dan dua unit handphone.


Para pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP untuk penganiayaan dan Pasal 365 ayat (2) KUHP untuk curas. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku lebih dari lima tahun penjara.


“Polres Mitra memastikan proses hukum berjalan tuntas dan tidak ada ruang bagi kriminalitas bersenjata di wilayah hukum Minahasa Tenggara,” tegas Kapolres.

No comments

Powered by Blogger.