Cabuli anak 6 tahun, JM diancam penjara paling lama 15 tahun


Polres Mitra kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak yaitu Cabul yang terjadi di Kec. Tombatu Timur baru - baru ini yang dilakukan tersangka lelaki JM kepada korban anak perempuan inisial N berumur 6 tahun.


Dalam rilisnya, diketahui bahwa kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 dan tanggal 30 januari 2025 sekitar Pukul 15.00 Wita telah terjadi peristiwa kejahatan perlindungan anak (cabul) yang dilakukan oleh terlapor lelaki a.n. JM alias BUANG kepada korban anak perempuan a.n. N (6 tahun). Pada saat kejadian, terlapor memeluk korban dan membawa korban masuk ke rumah terlapor dan dibawa ke dalam kamar. kemudian terlapor membuka celana korban dan terlapor mengeluarkan alat kelamin terlapor dan membuat tindakan persetubuhan kepada korban.


Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut langsung membuat laporan polisi dan dengan segera pelaku langsung ditangkap dan diamankan di Polres Mitra.


Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI No 12 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Thn 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.


Pasal 82 Ayat (1)

“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana

dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.”

No comments

Powered by Blogger.