Penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam, Puni ditahan Polres Mitra

Kasus Penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam dialami korban Regen Dopas di Desa Tombatu Dua Tengah Kec. Tombatu Utara Kab. Minahasa Tenggara hari Selasa 05 Maret 2024.


Adapun kronologis kejadian tersebut bermula pada hari Selasa 05 Maret 2024 sekitar Pukul 09.45 wita, saat itu terduga pelaku SP alias PUNI sedang berada di rumahnya tiba-tiba masuk pesan (inbox) dari Facebook korban A.n. Regen Yonatan Dopas kepada terduga pelaku dimana korban mengundang terduga pelaku untuk bertemu serta menunjukan lokasi pertemuan tersebut. Sesampainya di tempat tersebut terduga pelaku bersama saksi SM kemudian masuk ke dalam rumah Kel. Mokorowu-Tiow (TKP) dan melihat korban sedang mengkonsumsi miras dengan beberapa temannya sehingga terduga pelaku langsung duduk di sebelah korban dan korban bersama terduga pelaku melanjutkan mengkonsumsi minuman keras. Saat bercerita dengan korban terduga pelaku langsung menampar wajah korban menggunakan tangan sebelah kanan, dan langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang terbuat dari besi biasa sebanyak 4 kali yang mengena pada bagian tangan sebelah kanan, dada sebelah kanan, rusuk atas sebelah kanan, dan badan bagian belakang, setelah itu terduga pelaku langsung melarikan diri sementara korban langsung dibawa ke Puskesmas Tombatu untuk mendapat perawatan medis.


Atas perbuatannya, pelaku kemudian diamankan Polres Mitra dan dikenakan Pasal 353 ayat (2) sub Pasal 353 ayat (1) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHPidana 

Pasal 353 ayat (2)

Jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Pasal 353 ayat (1) 

Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


Pasal 351 Ayat (1)

Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

No comments

Powered by Blogger.