POLRES MITRA TANGANI 13 KASUS TAMBANG ILEGAL DENGAN 23 ORANG TERSANGKA

Humas Polres Mitra – Penanganan kasus tambang emas illegal hingga Februari 2022 oleh Polres Mitra dibawah pimpinan Kapolres AKBP Rudi Hartono telah menangani sebanyak 13 kasus tambang emas illegal.

Data yang diperoleh, dari total 13 kasus yang ditangani, sebanyak 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 13 kasus, 7 kasus sudah tahap dua, 4 kasus tahap satu, dan 2 kasus proses sidik,” jelas Kapolres AKBP Rudi Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Muzaki, Kamis 24 Februari 2022.

Sementara itu diungkapakan Kapolres AKBP Rudi Hartono, penanganan kasus tambang emas illegal oleh Polres Minahasa Tenggara lebih banyak dibanding daerah lainnya. Hal tersebut sebagai wujud komitmen pihaknya dalam melakukan penegakan hukum.

“Pada prinsipnya masalah Peti itu pasti kami tindak. Kita sudah komitmen dengan itu,” tegas Hartono.

  (zackh nts) 

No comments

Powered by Blogger.