KAPOLRES MITRA GELAR PRESS CONFERENCE TERKAIT PENANGANAN TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN KAWASAN HUTAN DI KEBUN RAYA MEGAWATI SOEKARNO PUTRI RATATOTOK


Humas Polres Mitra - Pers Conference dilaksanakan Kapolres Mitra AKBP Dr. Rudi Hartono di ruangan vicon Polres Mitra hari Rabu (31/03/2021) terkait Penanganan Tindak Pidana pengrusakan kawasan hutan di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Desa Ratatotok, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara selama bulan Maret tahun 2021.

Dalam releasenya, Kapolres mengungkapkan bahwa selama bulan Maret 2021 ini, Polres Minahasa Tenggara berhasil mengamankan tiga orang terduga pengrusakan hutan di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri di Kecamatan Ratatotok. Ketiga tersangka tersebut masing-masing AR (37) alias Ayon sesuai Laporan Polisi nomor  : LP/ 33 / III  / 2021 / Res Mitra, tanggal 22 Maret  2021, RS (26) alias Ical sesuai Laporan Polisi nomor  : LP/ 34 / III  / 2021 / Res Mitra, tanggal 24 Maret  2021 dan IL (41) alias Irhandi sesuai Laporan Polisi nomor  : LP/ 36 / III  / 2021 / Res Mitra, tanggal 31 Maret  2021 diduga melakukan tindak pidana merusak kawasan hutan  di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Desa Ratatotok, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Informasi masyarakat tentang adanya pengrusakan hutan yang terjadi di wilayah Kebun Raya Megawati Soekarno Putri Desa Ratatotok Kec Ratatotok sehingga dilakukan Operasi dan penindakan terhadap 3 (tiga) pelaku pengrusakan hutan dan di proses sesuai hukum yang berlaku


Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Dr. Rudi Hartono dalam keterangan persnya menjelaskan ketiga tersangka yang diamankan pihaknya berperan sebagai yang menyuruh atau yang membiayai (kepala rambangan) yang mempekerjakan orang-orang sebagai penambang di kawasan hutan tersebut. Pada saat mengamankan ketiga tersangka, Polres Mitrea menyita barang bukti dilokasi berupa 6 (enam) buah linggis, 3 (tiga) buah betel, 3 (tiga) buah Martir, 1 (satu) buah Sekop, 4 (empat) karung Berisi Tanah (REP) dan 1 (satu) buah Alkon.

Saat ini ketiga tersangka tersebut sudah kami lakukan penahanan. Selanjutnya penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saki yang lain, tambah Kapolres

”Ketiga terduga pengrusakan hutan lindung dikenakan Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Pengrusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dengan denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)”, Ujar Kapolres

Dalam Press release tersebut Kapolres menghimbau masyarakat Minahasa Tenggara maupun masyarakat yang datang dari luar, untuk tidak melakukan aktifitas pertambangan dikawasan tersebut. Karena pihaknya setiap saat melakukan patroli dan akan menindak tegas bagi masyarakat yang kedapatan melakukan aktifitas pertambangan dilokasi tersebut.

Kami sudah melaksanakan sosialisasi, himbauan dan operasi penertiban, sekarang kami akan menindak tegas jika ada masyarakat yang melakukan aktifitas pertambangan ilegal di lokasi hutan kebun raya Megawati Soekarno Putri.tutup Kapolres.


(zackh nts)

No comments

Powered by Blogger.